Powered By Blogger

Jumat, 11 Oktober 2013

Perkawinan Menurut Hukum Agama Islam



Menurut Hukum Islam, perkawinan (nikah) adalah “Akad” (ijab, qabul)antara wali calon isteri dengan pria calon suami atas dasar kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.


Perkawinan dalam bahasa Arab adalah nikah yang mem­punyai arti yang luas, namun dalam Hukum Islam mempunyai arti tertentu. Nikah adalah suatu perjanjian untuk mensahkan hubungan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk melanjutkan keturunan (Asaf A.A Fyzee, 1965 : 109).
Selanjutnya beliau mengatakan bahwa, dikalangan kaum muslim nikah itu bukanlah suatu perbuatan suci, melainkan hanyalah suatu perjanjian sipil dan walaupun pada umumnya dilakukan upacara dengan pembacaan ayat-ayat Our’an, akan tetapi Hukum Islam tidak menetapkan dengan tegas suatu upacara agama yang khusus untuk perkawinan, tidak ada pejabat yang ditentukan untuk itu dan tidak ada formalitas yang menyulitkan (Asaf A.A Fyzee, 1965 : 109).
Oleh Sudarsono (1991 : 2) dikatakan, bahwa per­kawinan menurut Hukum Islam ialah Akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolong antara seorang pria dan seorang wanita yang kedua-nya bukan muhrim.
Pengertian lain dikemukakan oleh Zahry Hamid (1976 : 1) bahwa, perkawinan menurut Hukum Islam merupakan suatu ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dalam rumah tangga dan untuk keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Syari’at Islam.
Oleh Mahmud Yunus (1964 : 1) dikatakan, bahwa per­kawinan itu ialah aqad nikah antara calon suami-isteri untuk memenuhi hajat sejenisnya menurut ketentuan syari’at.

https://www.facebook.com/aira.suharman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar